Acara Touring Mio Semarang Club

15 April 2011

Roundown acara touring ke Guci Tegal

Jumat 22 April 2011
* 07.00-07.45 Kumpul di depan RRI Semarang Jl.A.Yani
* 07.45-07.55 Prepare dan doa
* 08.00-08.05 Berangkat ke Guci
* 11.30-13.00 Istirahat dan Sholat Jumat
* 13.05-15.00 Melanjutkan perjalanan
* 15.00.......... Chek in di Villa Melati Guci
* acara bebas

Sabtu 23 April 2011  

* 08.00-14.00 acara bebas
* 14.05-14.10 prepare pulang
Acara sewaktu waktu bisa berubah

Jaket Touring Mio Semarang Club

7 April 2011


Jaket Touring Mio Semarang Club
MODEL/ POLA : Jaket Mio Semarang Club
Tangan Lengkung, Press Body
Nama Bahan Material
1.Nama Bahan : Polo Salur, Mikro
2.Bahan Lapis : Jala/ Jaring, Hijet, Tapeta ( + Rp.10.000 Pakai emen” POLAR” / Daicron/ Kapas)
Material Model Pendukung
Assesories : Resleting YKK, Lion No 5^ , List& Plat Tree-M( Fosfor) .Protector Busa Phoam 6^ , Spon Karet 6^ , Protector Fiber/ Plat Plastik.Ring Kotak 4cm, Webing Bahan.Kantong saku kiri dada dalam( luar kanan-kiri) ,
Cara Pemesanan dan Pengiriman Order: links… http: / / arteryk42.blogspot.com
Kirim Design Model Yang dipesan atau mempunyai Design Sendiri, kirim ke alamat jaket_ arteryk@ yahoo.co.id atau arteryk42jaket@ gmail.com .Sample Order Bisa di buat dengan Deposit Uang Muka Rp.500.000./ Order Dan Proses Pembuatan Sample 7 Hari Dari Dasar Sampai jadi Bentuknya order.pengiriman atau diambil Sendiri Sample akan diberitahu oleh pihak kami.setelah ACC Klien Wajib Memberikan Uang Muka sebesar dan sekurang-kurangnya 50% dari total Order.3 hari sebelum Order Selesai Pihak Kami Akan Menginformasikan Order Siap diambil atau diantar.Pengambilan atau Pengiriman Order Klien Wajib Membayar kekurangan Sisa Dari Jumlah Nominal Order Tersebut.
Untuk Diluar Jakarta Biaya Pengiriman Paket Ditanggung Konsumen ( Pemesan)
Atas Kerjasamanya kami Ucapkan Banyak Terima kasih,
Regards arteryk42.
Pembayaran Via Transfer
A/ n.Dedi Achyadi
Bank Mandiri: 129.0006.80.777.6
Bank BCA : 165.1919.245.
Call: + 622191277203 / SMS : + 628179838771
Negara Asal: Indonesia
Harga: Rp.250.000.
Cara Pembayaran: Tunai
Jumlah: Minimal Order 12pc
Kemas & Pengiriman: Plastik

UNDANG UNDANG LALU LINTAS


Mulai April 2011 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Manfaat pakai Enduro Matic & Pertamax

Manfaat Pakai Enduro Matic

Enduro Matic adalah pelumas yang didesain khusus untuk mesin motor otomatis.
Mengandung bahwan additive Molybdenum, untuk mengurangi gesekan pada mesin yang mencapai temperatur dan kecepatan tinggi. Enduro Matic juga memiliki tingkat performance yang tinggi untuk meningkatkan perlindungan terhadap mesin motor skutik.
Saat ini Enduro Matic tersedia dengan kemasan SAE 10W-30 JASO MB/API SL dengan kapasitas 0.8 liter.
Apa yang bisa dirasakan setelah motor skutik memakai Enduro Matic ?
Terasa mengendarai motor skutik jadi semakin lincah, akselerasi semakin cepat karena tarikan motor jadi lebih enteng dengan gas spontant. Juga, suara mesin motor pun jadi lebih halus.

Manfaat Pakai PERTAMAX

Pertamax adalah bahan bakar minyak andalan Pertamina yang diluncurkan sejak tahun 1999. Pertamax adalah bensin tanpa timbal dengan kandungan aditif lengkap generasi mutakhir yang akan membersihkan Intake Valve Port Fuel Injector dan ruang bakar dari carbon deposit dan mempunyai RON 92 (Research Octane Number) dan dianjurkan juga untuk kendaraan berbahan bakar bensin dengan perbandingan kompresi tinggi.
Pertamax merupakan salah satu jenis bahan bakar ramah lingkungan beroktan tinggi hasil penyempurnaan produk Pertamina sebelumnya. Formula barunya yang terbuat dari bahan baku berkualtas tinggi memastikan mesin kendaraan bermotor bekerja dengan lebih baik, lebih bertenaga, “knock free”, rendah emisi, dan memungkinkan penghematan pemakaian bahan bakar.
Pertamax ditujukan untuk kendaraan yang mempersyaratkan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan tanpa timbal (unleaded). Pertamax juga direkomendasikan untuk kendaraan yang diproduksi diatas tahun 1990 terutama yang telah menggunakan teknologi setara dengan electronic fuel injection dan catalytic converters.
Produk Pertamina ini sudah tidak menggunakan campuran timbal dan metal lainnya yang sering digunakan pada bahan bakar lain untuk meningkatkan nilai oktan sehingga Pertamax merupakan bahan bakar yang sangat bersahabat dengan lingkungan.

Member Mio Semarang Club ( MSC )

4 April 2011

DAFTAR ANGGOTA MIO SEMARANG CLUB

1 , Nugroho H 6107 HS Semarang
2 , Roy Dian Wisnu B 6558 CHG Surabaya,
3 , Danang Setyo P H 2222 VW Semarang
4 , Anugrah Anasta H 2637 HG Semarang
5 , Karlina Puspasari AD 3903 FR Jember
6 , Ninda Miharnanti H 2725 TP Jogjakarta
7 , Edy Wijaya H 2075 TS Semarang
8 , Aditya Erik M H 6184 MF Semarang
9 , Arif Syarifudin H 6689 MF Semarang
10 , Irvan Arbiyanto H 6413 DP Semarang
11 , Wahyu P H 2256 YH Jogjakarta,
12 , Jujur Prihandoko H 2633JV Ungaran,
13 , Sugeng Riyadi (Ribut)
14 , Panca Sugianto H 6614 AP Semarang
15 , Yoshida Ertand i H 3699 YZ Semarang
16 , Anggoro AD 4532 TR Wonogiri
17 , Awan (Gundul) H 2000 KF Semarang
18 , Qairul Bam Mi K 2081 FS Pati,
19 , Ad i H 3393 QZ Semarang,
20 , Kukuh Suharto H 4120 NW Semarang,
21 , Slamet Widodo H 5041 QB Magelang,
22 , Robbi Umbara H 2855 CZ Jogjakarta,
23 , Dwi Raditya H 2839 EP Semarang,
24 , Mega Lelana H 5811 UA Semarang,
25 , Dhiad Jati H H 2149 GF Semarang,
26 , Eka Widya H 3730 AP Semarang,
27 , Arief Febriarto H 4121 F Semarang,
28 , Ruby Cahyono H 6318 LF Semarang,
29 , Gampang Aditya H 5114 TY Semarang,
30 , Moch Sahid H 2612 JP Semarang,
31 , Sigit Widyantoro H 2957 DP Semarang,
32 , Lia Saraswati H 6304 AP Semarang,
33 , Edo Ardiyanto H 3344 HP Kudus,
34 , Toni Setiawan H 3372 TR Semarang,
35 , Yohs Bonny A. H 5094 EY Semarang,
36 , Panji Surya H 2886 KR Semarang,
37 , Ivan Yudiarso H 6025 LP Semarang,
38 , Sugeng Indra K 2137 BD Rembang,
39 , Dian Acmadi H 5558 RW Pasuruan,
40 , Rudiono H 4539 MM Kendal,
41 , Utera Dinar Utami H 6969 LH Semarang,
42 , Adji H 6292 RP Jakarta
43 , Bagus Gagah H 2359 QE Semarang,
44 , Nurokhim ( Ochim )G 4709 HR Brebes,
45 , Wahid Nur Sofan H 6475 UH Semarang, 
46 , Lucky Christian H 2804 SP Semarang,
47 , Dimas Wahyudi H 4047 DF Banyumas,
48 , Arga Sudji S. H 3639 JP Semarang,
49 , Iksan Afandi H 3902 MZ Semarang,
50 , Gilang Oktobrianto H 3173 Z Semarang,
51 , Perry Sandri A. H 4970 BF Semarang,
52 , Wahyu Tony H H 3360 RP Semarang,
53 , Welda Walihana H 4035 CF Kepatihan,
54 , Ipung H 4251 QZ Semarang,
55 , M. Rozali B 6929 UJL Jakarta,
56 , Ahmad Masmichan H 3406 FY Semarang,
57 , Musbakhul Munir HM H 8600 SN Demak,
58 , Rinawati H 6386 BF Semarang,
59 , Andrean Nur F. H 3171 MP Semarang,
60 , Muntoh Safari H 3683 UN Demak,
61 , Dwi Fajar Setiono H 6969 DG Semarang,
62 , Ella Kebumen
63 , Anastasia Fitri Sulami H 3333 DV Solo,
64 , Agus Kurniawan H 3246 PP Semarang,
65 , Megantoro H 6017 UF Semarang,
66 , Dimas Susanto G 5797 VC Jakarta,
67 , Anita Riyani Sari H 2189 CZ Semarang,
68 , Azis H 2546 JR Purwodadi,