Implementasi CSR dalam pengembangan masyarakat

8 April 2012


Sejalan dengan bergulirnya wacana implementasi tanggung jawab sosial perusahaan atau biasa disebut CSR, kegiatan kedermawanan perusahaan terus berkembang dalam kemasan philantrophy dan Community Development (pengembangan masyarakat). intinya kegiatan kedermawanan yang sebelumnya kental dengan pola kedermawanan ala Robin Hood makin berkembang ke arah pemberdayaan masyarakat semisal pengembangan kerja sama, memberikan keterampilan dan lain sebagainya.
Implementasi CSR hendaknya kini harus lebih diarahkan pada kegiatan yang lebih berdayaguna bagi masyarakat, bukan terbatas hanya pada kegiatan yang bersifat memberi, tetapi harus lebih pada kegiatan edukasi dan praktek pendampingan swadaya masyarakat, sehingga dampak dari kegiatan tersebut lebih bertahan lama dan dapat terus berkembang.
CSR kini bukan sekedar donasi, CSR bukan sekedar  membagi, namun CSR adalah tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat sekitar melalui berbagai cara. cara yang dimaksud adalah cara untuk mengembangkan potensi masyarakat sehingga dapat terus berkelanjutan. sebagai contoh adalah kegiatan pelatihan tekhnisi Handphone dan kewirausahaan yang dilakukan oleh PT. Telkom ( bukan promosi, aku ngambil kasus ini karena mahasiswaku riset tentang ini), apa yang dilakukan oleh PT Telkom adalah salah satu bentuk CSR dalam wacana pengembangan masyarakat. mulai dari pelatihan, pemberian modal hingga pendampingan usaha, kesemuanya adalah contoh yang baik untuk perencanaan program pengembangan masyarakat sebagai bentuk implementasi CSR.
CSR ternyata belum memilki definisi yang tunggal. Namun, definisi CSR versi Indonesia, dari sisi etimologis CSR kerap diterjemahkan sebagai “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”. Dalam konteks lain, CSR kadang juga disebut sebagai “Tanggung Jawab Sosial korporasi” atau “Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha”. Kesadaran tentang pentingnya mempraktikan CSR ini menjadi tren global yang dilakukan perusahaan-perusahaan di Indonesia, Seiring dengan UUPT pasal 74 ayat 1 dimana perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, maksudnya adalah mewajibkan perseroan yang menjalankan kegitan usahanya di bidang sumber daya alam atau perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Menurut Lord Home dan Richard Watts (Amin,2008:22), ”CSR adalah komitmen berkelanjutan perusahaan untuk berprilaku secara etis dan berkontribusi kepada pengembangan ekonomi dengan tetap meningkatkan kualitas hidup dari para pekerja dan keluarga mereka, begitu juga halnya dengan masyarakat sekitar perusahaan dan masyarakat secara keseluruhan”.
World Business Council for substainable development, (Amin, 2008:23) mendefinisikan ”Corporat social responsibility is the continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society or larger.
(CSR adalah komitment dari bisnis / perusahaan untuk berprilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas).
1.   Konsep Triple Bottom Line
Istilah Triple Bottom Line dipopulerkan oleh John Elkington pada tahun 1997, melalui bukunya Elkington memberi pandangan bawha perusahaan yang ingin berkelanjutan, haruslah memperhatikan ”3P”. Selain mengejar keuntunga (profit), perusahaan juga mesti memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kebutuhan masyarakat (people) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet). Wibisono (2007:32)
Hubungan ini kemudian diilustrasikan dalam bentuk segi tiga sebagai berikut :
Gambar. 1
(Wibisono,2007:32)
Sosial
(People)

                                       Lingkungan                    Ekonomi
(Planet)                          (Profit)


      Triple – Bottom Line. Elkington (Amin,2008:316)
a.   Profit : Setiap perusahaan harus menguntungkan dan kompetitif.
b.   People : Dalam kegiatan bisnis, faktor manusia adalah faktor yang sangat penting.
c.   Planet : Bahwa kegiatan bisnis perusahaan harus berorientasi untuk menjaga kelestarian lingkungan, yang pada gilirannya akan menjaga kelestarian bumi kita.
            Dalam gagasan tersebut, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu aspek ekonomi yang direfleksikan dalam kondisi financial-nya saja, namunjuga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungannya.
2.   Konsep empat dasar pendekatan sosial (Amin,2008:66-67)
Seperti yang diilustrasikan sebagai berikut, empat sikap (pendirian) yang dapat diambil oleh suatu organisasi berkaitan dengan kewajibannya kepada masyarakat, berkisar dari tingkatan terendah hingga tertinggi dalam praktik – praktik tanggung jawab sosial.
a.   Sikap obstruktif. Pendekatan terhadap tanggung jawab sosial yang melibatkan tindakan seminimal mungkin dan mungkin melibatkan usaha – usaha menolak atau menutupi pelanggaran yang dilakukan.
b.       Sikap defensif. Pendekatan tanggung jawab sosial yang ditandai dengan perusahaan hanya memenuhi persyaratan hukum secara minimum atas komitmennya terhadap kelompok atau individu dalam lingkungan sosialnya.
c.   Sikap akomodatif. Pendekatan tanggung jawab sosial yang diterapkan suatu perusahaan, dengan melakukannya, apabiladiminta, melebihi persyaratan hukum minimum dalam komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.
d.   Sikap proaktif. Pendekatan tanggung jawab sosial yang diterapkan suatu perusahaan, yaitu secara aktif mencari peluang untuk menyumbang demi kesejahteraan kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.

0 komentar:

Posting Komentar